Jumat, 20 September 2013

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZUL HIJJAH DAN SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH


Oleh: Ustadz Abdullah Shaleh Hadrami

1. Allah Ta’aala berfirman:
وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)
“Demi Fajar, dan malam-malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 1-2)
Ibnu Katsir –Rahimahullah berkata: “ Yang dimaksud adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah”. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Mujahid dan tidak sedikit daripada Salaf dan Khalaf.

2. Allah Ta’aala berfirman:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
“…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28).
Ibnu Abbas –Radhialahu ‘Anhuma berkata: “ (Yang dimaksud adalah) sepuluh hari pertama (bulan Dzul Hijjah) “.

3. Dari Ibnu Abbas –Radhiallahu ‘Anhuma beliau berkata: Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام” -يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: “ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء” [رواه البخاري]
“Tidak ada hari dimana amal sholeh pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah. mereka (para sahabat) bertanya : Tidak juga jihad fi sabilillah (lebih utama dari itu) ?, beliau bersabda: Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwanya dan hartanya dan tidak kembali dengan sesuatupun. (HR. Bukhari).

4. Dari Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma berkata, Rasulullah–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai Allah selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “ (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir)

5. Sa’id bin Jubair –Rahimahullah dan beliau adalah yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas –Radhiallahu ‘Anhuma (poin 3) , jika telah datang sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah beliau (Sa’id bin Jubair –Rahimahullah) sangat bersungguh-sungguh (dalam beribadah dan beramal saleh) hingga hampir saja dia tidak kuasa (melaksanakannya) “ (Riwayat Ad-Darimi dengan sanad hasan)

6. Para Ulama –Rahimahumullah menyatakan: “ Sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah adalah hari-hari yang paling utama, sedangkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan adalah malam-malam yang paling utama ”.

7. Ibnu Hajar –Rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Baari: “ Tampaknya sebab mengapa sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah diistimewakan adalah karena pada hari-hari tersebut merupakan waktu berkumpulnya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji dan tidak ada seperti itu pada waktu lainnya.”

MACAM – MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN :

1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :“Berpuasa pada hari Arafah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya.”(HR. Muslim).
Dari Hunaidah bin Kholid dari isterinya, dari sebagian isteri-isteri Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, dia berkata: “Adalah Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berpuasa pada sembilan (hari pertama) bulan Dzul Hijjah, hari ‘Asyura (sepuluh Muharram) dan tiga hari setiap bulan.”(HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i).
Imam Nawawi –rahimahullah berkata tentang puasa sembilan hari pertama bulan Dzul Hijjah : “Sangat di sunnahkan.”
3. Disyariatkan Pada Hari-hari Itu Takbir Muthlak dan Muqoyyad
Takbir muthlak dilakukan pada setiap saat, siang ataupun malam sampai Matahari terbenam akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah) .
Disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai sholat fardhu dari sejak pagi hari ‘Arafah setelah shalat Subuh (9 Dzul Hijjah) sampai shalat Ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah).
Imam Bukhari menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada hari-hari sepuluh (sepuluh hari pertama) dalam bulan Dzul Hijjah seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikuti takbirnya.
4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa, Sehingga Akan Mendapatkan Ampunan Dan Rahmat Allah.
5. Memperbanyak Beramal Shalih.
6. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
7. Melaksanakan Shalat Idul Adha dan Mendengarkan Khutbahnya Dll.

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH
Definisi
Udhhiyah / Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari- hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub ( pendekatan) kepada Allah .

Hukum Berqurban
Allah Ta’aala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah. ” (QS. Al-Kautsar: 2).

Hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana Nabi Muhammad –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “”Barangsiapa yang mempunyai kelapangan harta dan tidak berqurban maka janganlah mendekati mushalla kami”. (HR. Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih. Lihat Shahihul Jami’ 6490)

Hewan Yang Diqurbankan

Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing dan hendaklah telah berumur minimal:
Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun dan Kambing 1 tahun. Para Ulama membolehkan kambing kibas (domba) yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat.

Hendaklah Hewan Qurban Tidak Cacat
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
“Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya (pincang yang nyata) dan yang kurus sekali . ” (HR. At-Tirmidzi dll).

Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha usai dan berakhir saat tenggelam matahari akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda : “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat dan khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan qurbannya dan sesuai dengan sunnah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga sabda beliau –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim).

Penyembelihan Qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun doa yang dibaca saat menyembelih adalah :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (……)بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dari si fulan ………(dengan meyebut namanya). Bismillahi Wallahu Akbar.”

Sebagaimana Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika menyembelih qurban, beliau membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dariku dan dari siapa yang belum berqurban dari umatku.”(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya (ketika proses penyembelihan). Seandainya tidak menyaksikan juga tidak mengapa.

Pembagian Daging Qurban
Allah Ta’aala berfirman: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36).

Berdasarkan kedua ayat tersebut sebagian Salafush Shaleh lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian; sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga hadiah untuk orang-orang mampu dan sepertiga lagi shodaqoh untuk fuqara.

Larangan Bagi Orang Yang Berqurban
Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah –Radhialahu ‘Anha, bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dalam lafadh lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga ia berkurban.”
Dalam lafadh lain: “Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”
Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.
Imam Nawawi –Rahimahullah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tidak sampai haram.
Hikmah dari larangan ini menurut sebagian Ulama adalah agar supaya ketika hewan qurban disembelih, orang yang berqurban dalam keadaan utuh seluruh bagian tubuhnya sehingga semuanya dimerdekakan dari api neraka. Sebagian yang lain berpendapat untuk menyerupai orang yang sedang ihram (haji atau umrah).

HUKUM MENGGABUNG AQIQOH DENGAN QURBAN
Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -Rahimahullah : “Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh -insya Allah, bagi siapa yang belum aqiqoh ”
Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : “Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib) ”

Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih
Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan binatang serta memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.” (HR Al-Jamaah kecuali Bukhari). Semoga Bermanfaat.

Maraji’:
  • “Fadhl ‘Asyr Dzil Hijjah Wa Ahkam ‘Iedil Adha Wa Ahkamil Udhhiyyah”. Abdul Malik Al-Qasim. Penerbit Darul Qasim.
  • “Min Akhtho’ina Fil ‘Asyr”. Muhammad bin Rasyid Al-Ghufaili. Cetakan Pertama 1417 H. Penerbit Darul Masir, Riyadh.
  • “Fadhlu Ayyam ‘Asyr Dzil Hijjah”. Muraja’ah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Cetakan Pertama, Syawal 1413 H. Penerbit Maktabah Al-Ummah, Unaizah.
  • “Talkhish Kitab Ahkamil Udhhiyyah Wa Adzdzakah”. Syaikhuna Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –Rahimahullah. Cetakan Pertama 1413 H. Penerbit Darul Muslim.
  • Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, tahqiq takhrij dan ta’liq Basyir Muhammad Uyun, penerbit Maktabah Al Muayyad Riyadh KSA cetakan keempat, tahun 1414 H / 1994 M
  • Syarah Muslim Li An-Nawawi. Dll.
www.kajianislam.net/2011/10/keutamaan-sepuluh-hari-pertama-bulan-dzul-hijjah-dan-seputar-hukum-qurban-udhhiyah/

Rabu, 18 September 2013

Batas akhir perekaman e-KTP 14 Oktober 2013

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa untuk mengaktifkan e-KTP, kita harus melakukan daftar ulang / perekaman e-KTP di Kecamatan. Berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui:
  1. Batas perekaman e-KTP sampai dengan tanggal 14 Oktober 2013
  2. Mendata dan melaporkan ke Kelurahan warga yang sudah lanjut usianya / jompo yang belum direkam
  3. Mendata wajib KTP yang belum mengikuti perekaman dan yang lahir pada tahun 1996 dan 1997 agar ikut perekaman
  4. Tempat perekaman untuk Kecamatan Purwakarta di Kantor Kecamatan Purwakarta
  5. Non e-KTP (KTP Konvensional) berlaku s.d. 31 Desember 2013
  6. Mulai Januari 2014 Pemerintah / swasta tidak akan memberikan pelayanan kepada warga yang tidak mempunyai e-KTP / yang belum direkam
Demikian pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Munjul Jaya denagan No.474/81/VIII/2o13.
Terima Kasih

Sabtu, 14 September 2013

Pendaftaran Qurban Sapi Masjid Al-Hidayah sudah dibuka

Kepada Ykh        

Kaum Muslimin / Muslimat Perum BJI
Assalamu'alikum Wa Rohmatullahi Wa Barokatuh 
Hari Raya Idul Adha masih sebulan lagi, tapi mengingat kondisi perekonomian saat ini yang kurang stabil maka jauh - jauh hari Panitia sudah mencari dan men-DP hewan Qurban Sapi dengan harga Rp 13.500.000 (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) per-ekor.
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh warga Perum Bumi jaya Indah yang ingin berqurban sapi tahun ini sudah bisa menghubungi:
  • Bapak Wawan Tarwan - RT:38
  • Bapak Irwan Kurniawan - RT:41
  • Bapak Rahmat Saefudin - RT:42
  • Bapak Nono Kasyono - RT:43
  • Bapak Mubasyir Atiq - RT:46
Seperti biasa untuk Hewan sapi kita bisa Quban patungan sebanyak 7 orang. sehingga diputuskan untuk Tahun ini setiap warga yang ingin berqurban sapi dikenakan biaya sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan Terima Kasih.
Sebagai pendorong semangat untuk berqurban kami sisipkan sebuah Hadits dari Rosulullah, bahwasannya Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam bersabda :  "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami" (HR. Ibnu Majah diHasankan oleh Syeikh Albani)
Dan mengenai dasar bolehnya berqurban sapi untuk 7 orang serta bolehnya masing - masing orang meniatkan Qurban untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, bisa dibaca pada artikel berikut.
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131 - DiSohihkan oleh Syeikh Albani).
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.

Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz

Kamis, 12 September 2013

Laporan Keuangan BJI-NET Triwulan Ke-13

Berikut kami Laporkan posisi keuangan BJI-NET Triwulan ke-13 (Juni - Agustus 2013). Dan bagi Anda yang ingin mengetahui Laporan Keuangan dari Triwulan Pertama sampai Terakhir, silahkan bisa klik D I S I N I
A. JUNI 2013

NO KETERANGAN KELUAR MASUK
1 Saldo Bulan Mei
Rp 49,800
2 Iuran Bulanan User
Rp 4,010,000
3 Pendaftaran user baru
Rp 200,000
4 Bayar Speedy 2 Mbps Rp 1,103,500
5 Bayar Speedy 1 Mbps Rp 715,500
6 Bayar Abodemen Telphon Rp 39,700
7 Bayar Listrik Pos Yandu Rp 36,700
8 Bayar Listrik Masjid Rp 168,200
9 Konsumsi ganti kabel & Radio Rp 65,000
10 Menabung di Koperasi Rp 76,500
11 Foto Copy selebaran Rp 5,000
12 Beli RJ45 Rp 95,000
13 Angsuran Rumah Server Rp 170,000
14 Operasional Pengurus Rp 600,000




J U M L A H Rp 3,075,100 Rp 4,259,800




S A L D O Rp 1,184,700




B. JULI 2013

NO KETERANGAN KELUAR MASUK
1 Saldo bulan Juni
Rp 1,184,700
2 Iuran Bulanan User
Rp 4,210,000
3 Pendaftaran user baru
Rp 200,000
4 Bayar Speedy 2 Mbps Rp 1,103,500
5 Bayar Speedy 1 Mbps Rp 715,500
6 Bayar Abodemen Telphon Rp 40,500
7 Bayar Listrik Pos Yandu Rp 115,500
8 Bayar Listrik Masjid Rp 171,000
9 Beli kabel Mlink dan RJ45 Rp 421,000
10 Beli Hard disk Rp 240,000
11 Bingkisan / THR Pengurus Rp 900,000
12 Kenang2 an Pak Taufik Rp 350,000
16 Operasional Pengurus Rp 600,000




J U M L A H Rp 4,657,000 Rp 5,594,700




S A L D O Rp 937,700




C. AGUSTUS 2013

NO KETERANGAN KELUAR MASUK
1 Saldo bulan Juli
Rp 937,700
2 Iuran Bulanan User
Rp 4,210,000
3 Pendaftaran user baru
Rp 200,000
4 Bayar Speedy 2 Mbps Rp 1,103,500
5 Bayar Speedy 1 Mbps Rp 715,500
6 Bayar Abodemen Telphon Rp 39,000
7 Bayar Listrik Pos Yandu Rp 38,000
8 Bayar Listrik Masjid Rp 222,200
9 Beli cat, lwas, thiner Rp 171,000
10 Beli Hard disk Server Rp 375,000
11 Beli Hard disk Netbook Rp 504,000
12 Beli Kabel, Saklar Rp 50,000
14 Operasional Pengurus Rp 550,000




J U M L A H Rp 3,768,200 Rp 5,347,700




S A L D O Rp 1,579,500






Dibuat oleh,






Mubasyir Atiq

Selasa, 10 September 2013

Laporan Keuangan BJINET Triwulan Ke-12

Assalamu'alaikum
Bapak / Ibu user BJI-NET Ykh.
Berikut kami sampaikan Laporan Keuangan BJI-NET Periode Maret, April dan Mei 2013. semoga ada manfaatnya.
A. MARET 2013

NO KETERANGAN KELUAR MASUK
1 Saldo Bulan Februari
Rp 1,008,800
2 Iuran Bulanan User
Rp 4,550,000
3 Pendaftaran user baru
Rp 200,000
4 Bayar Speedy 2 Mbps Rp 1,103,500
5 Bayar Speedy 1 Mbps Rp 715,500
6 Bayar Abodemen Telphon Rp 39,000
7 Bayar Listrik Pos Yandu Rp 111,000
8 Bayar Listrik Masjid Rp 194,000
9 Beli Lancard server Rp 50,000
10 Bikin Rak Rp 100,000
11 Beli Kabel, Stop kontak Rp 73,000
12 Beli Modem D-Link Rp 195,000
13 Beli Buku Tabungan Koperasi Rp 15,000
14 Beli Kabel Belden Rp 750,000
15 Beli selang penangkal petir Rp 106,000
16 Beli Radio WA5210G 2 pcs Rp 741,500
17 Operasional Pengurus Rp 400,000




J U M L A H Rp 4,593,500 Rp 5,758,800




S A L D O Rp 1,165,300




B. APRIL 2013

NO KETERANGAN KELUAR MASUK
1 Saldo bulan Maret
Rp 1,165,300
2 Iuran Bulanan User
Rp 3,930,000
3 Pendaftaran user baru
Rp 400,000
4 Bayar Speedy 2 Mbps Rp 1,103,500
5 Bayar Speedy 1 Mbps Rp 715,500
6 Bayar Abodemen Telphon Rp 39,000
7 Bayar Listrik Pos Yandu Rp 109,500
8 Bayar Listrik Masjid Rp 161,500
9 Angsuran Rumah Server Rp 1,620,000
10 Beli Lancard server Rp 60,000
11 Beli Hard disk Rp 350,000
12 Konsumsi pindah kabel Rp 36,000
13 Beli Kawat, selang dll Rp 150,000
14 Beli Radio 9210nd Rp 333,000
15 Menabung di Koperasi Rp 264,500
16 Operasional Pengurus Rp 400,000




J U M L A H Rp 5,342,500 Rp 5,495,300




S A L D O Rp 152,800




C. MEI 2013

NO KETERANGAN KELUAR MASUK
1 Saldo bulan April
Rp 152,800
2 Iuran Bulanan User
Rp 3,850,000
3 Pendaftaran user baru
Rp 200,000
4 Bayar Speedy 2 Mbps Rp 1,103,500
5 Bayar Speedy 1 Mbps Rp 715,500
6 Bayar Abodemen Telphon Rp 39,000
7 Bayar Listrik Pos Yandu Rp 36,500
8 Bayar Listrik Masjid Rp 176,500
9 Konsumsi ganti radio Rp 42,000
10 Beli Modem Rp 230,000
11 Beli Kabel STP dan M-Link Rp 1,000,000
12 Isra' Mi'raj DKM Al-Hidayah Rp 200,000
13 Angsuran Rumah Server Rp 210,000
14 Operasional Pengurus Rp 400,000




J U M L A H Rp 4,153,000 Rp 4,202,800




S A L D O Rp 49,800






Dibuat oleh,


Mubasyir Atiq