Kepada Ykh
Kaum Muslimin / Muslimat Perum
BJI
Assalamu'alikum Wa
Rohmatullahi Wa Barokatuh
Hari Raya Idul Adha masih sebulan lagi, tapi mengingat kondisi perekonomian saat ini yang kurang stabil maka jauh - jauh hari Panitia sudah mencari dan men-DP hewan Qurban Sapi dengan harga Rp 13.500.000 (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) per-ekor.
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh warga Perum Bumi jaya Indah yang ingin berqurban sapi tahun ini sudah bisa menghubungi:
- Bapak Wawan Tarwan - RT:38
- Bapak Irwan Kurniawan - RT:41
- Bapak Rahmat Saefudin - RT:42
- Bapak Nono Kasyono - RT:43
- Bapak Mubasyir Atiq - RT:46
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan Terima Kasih.
Sebagai pendorong semangat untuk berqurban kami sisipkan sebuah Hadits dari Rosulullah, bahwasannya Rosulullah Sholallahu 'Alaihi
Wassalam bersabda : "Barangsiapa
yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia
mendekati tempat sholat kami" (HR. Ibnu Majah diHasankan oleh Syeikh Albani)
Dan mengenai dasar bolehnya berqurban sapi untuk 7 orang serta bolehnya masing - masing orang meniatkan Qurban untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, bisa dibaca pada artikel berikut.
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban
untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7
orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- فِى سَفَرٍ
فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى
الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ
عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya
Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor
unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh
orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah
no. 3131 - DiSohihkan oleh Syeikh Albani).
Begitu pula dari orang yang ikut urunan
qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya
dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad
Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban
unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk
orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah
urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja
(tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi
dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan
untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud,
’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah
bin Baz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar